AMDAL merupakan singakatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Dasar Hukum Pengendalian Pencemaran Udara.
- PP. No, 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozone
- Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties London, 29-27 June 1990
- KepMen LH No. Kep-35/MenLH/10/ 1993 tentang Amabng Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
- UU No, 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).
- KepMen LH No. 13/MENLH/ 3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak..
- KepMen LH No. Kep-15/MENLH/4/ 1996 tentang tentang Program Langit Biru.
- KepMen LH No. Kep-16/MENnLH/4/ 1996 tentang Penetapan Prioritas P{ropinsi Dati I Program Langit Biru.
- KepMen LH No. Kep-14/MENLH/11/ 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
- KepMen LH No 49/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Getaran.
- KepMen LH No 50/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Kebauan.
- KepMen LH No 45/MENLH/ 11/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
- KepMen LH No. 129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
- KepMen LH No. 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
- Kep.Kepala BAPEDAL No Kep.-205/ BAPEDAL/07/1 996 tentang Pedoman Tehnik Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar